Bali adalah salah satu provinsi di Indonesia yang terkenal dengan
kebudayaannya, salah satu keunikan di Bali adalah eksistensi dari desa pakraman
dan desa. Lingkup desa pakraman tidak terbatas pada peran-peran sosial budaya
dan keagamaan, melainkan juga ekonomi dan pelayanan umum yang umumnya
berasal dari pemerintah. Melihat beratnya beban yang di pikul oleh desa
pakraman,tentunya terbesit seberapa besar dana yang harus dikeluarkan oleh desa
pakraman, tetapi ironisnya pembiayaan desa pakraman berada diluar kebijakan
pembiayaan pemerintah. Kebijakan pembiayaan pemerintah hanya terbatas sampai
desa saja, sedangkan desa pakraman juga memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Karena itu desa pakraman dituntut untuk memiliki tata kelola perekonomian
mandiri, maka pada tahun 1984 pemerintah Bali mencetuskan pendirian Lembaga
Perkreditan Desa diseluruh desa pakraman di Bali. Pada tahun 1984 dengan Surat
Keputusan (SK) Gubernur No. 972 Tahun 1984 tentang Pendirian Lembaga
Perkreditan Desa di Provinsi Daerah Tingkat I Bali. proyek pendirian LPD mulai
dilakukan dan keberadaan LPD diatur dibawah Peraturan Daerah (PERDA) yakni
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga
Perkreditan Desa (LPD), yang kini telah diganti menjadi Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007. selengkapnya baca di sini
Karena itu desa pakraman dituntut untuk memiliki tata kelola perekonomian
mandiri, maka pada tahun 1984 pemerintah Bali mencetuskan pendirian Lembaga
Perkreditan Desa diseluruh desa pakraman di Bali. Pada tahun 1984 dengan Surat
Keputusan (SK) Gubernur No. 972 Tahun 1984 tentang Pendirian Lembaga
Perkreditan Desa di Provinsi Daerah Tingkat I Bali. proyek pendirian LPD mulai
dilakukan dan keberadaan LPD diatur dibawah Peraturan Daerah (PERDA) yakni
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga
Perkreditan Desa (LPD), yang kini telah diganti menjadi Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007. selengkapnya baca di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar